Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasae 2019 di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Penanganan Kesehatan; Monitoring, Evaluasi dan Pealporan; Sosialisasi dan Pertisipasi; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat