BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH – RINCIAN TUGAS - PERUBAHAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan setiap Pejabat wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, dan Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2008.
- Maksud dari peraturan tersebut adalah agar Sekretariat, Subbagian Administrasi, Data dan Pelaporan mempunyai rincian tugas dan fungsi nya masing-masing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
- 5 HLM;-
|