Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (3) Pasal 5 diubah dan penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan ayat (2) Pasal 7, ayat (3) Pasal 8, ayat (2) dan ayat (10) Pasal 12, penambahan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) pada Pasal 13, perubahan ayat (1) huruf o dan huruf p Pasal 14 dan penghapusan ayat (2) Pasal 14, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15, Pasal 16, ayat (1) dan ayat (2) huruf c, r dan huruf t, ayat (6) huruf a Pasal 19, ayat (3) Pasal 21, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 22, ayat (1), ayat (2), ayat (9), ayat (15), ayat (16), ayat (17), ayat (18), ayat (19) pada Pasal 23, ayat (5) Pasal 24, ayat (4) Pasal 26, ayat (1), ayat (6) ayat (14) Pasal 28, ayat (2), ayat (5) pada Pasal 29, ayat (1), ayat (3) huruf c, ayat (7) Pasal 31, ayat (1), ayat (4), ayat (8) Pasal 31, penghapusan ayat (5) Pasal 30, perubahan ayat (2) huruf c Pasal 32, ayat (2) Pasal 33, ayat (1) Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
13 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan