Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang rincian Anggaran belanja operasi, Belanja Pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Anggaran belanja pegawai, Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara, Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja Penerimaaan Lainnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta KDH/WKDH, Anggaran Belanja barang dan jasa, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, belanja bunga, belanja modal dan belanja tidak terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat