Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang rincian Anggaran belanja operasi, Belanja Pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Anggaran belanja pegawai, Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara, Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja Penerimaaan Lainnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta KDH/WKDH, Anggaran Belanja barang dan jasa, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, belanja bunga, belanja modal dan belanja tidak terduga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan