Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Pertanahan, terdiri dari: Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Pertanahan; Seksi Pemanfaatan Pertanahan; dan Seksi Sengketa Tanah. d. Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, terdiri dari : Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci; Seksi Pengaturan Tata Bangunan dan Tata Lingkungan; dan Seksi Pembinaan Tata Ruang. e. Bidang Pelaksanaan dan Pengawasan, terdiri dari : Seksi Administrasi dan Pengendalian Pertanahan; Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang; dan Seksi Data dan Informasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.37
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan