ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode
1 (satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan
operasional pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas
Tahun 2021, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan berupa saldo
anggaran lebih tahun anggaran berjalan, penggeseran pagu
kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, penambahan
rencana pendapatan dalam perubahan dan kebutuhan akan
adanya tambahan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah serta ada perubahan lokasi, kelompok sasaran
kegiatan, dan kegiatan lanjutan tahun 2021, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat
Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
|