Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, dan Pasal 19F.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat