Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 75 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI USAHA PERIKANAN; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN; SANKSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 963
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan