Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Objek pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak, Batasan waktu pembebasan sanksi administrasi, Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan Teknis pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat