Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021

Prosedur Perizinan Pencarian dan/atau Penelitian Cagar Budaya di Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis penelitian cagar budaya serta perizinan pencarian dan/atau penelitian Cagar Budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Prosedur Perizinan Pencarian dan/atau Penelitian Cagar Budaya di Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan