Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah dengan Peraturan Walikota. memuat antara lain: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Di antara Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4 Adan Pasal 4 B; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditamhah satu huruf; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 5. Ketentuan 12 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 6. Di antara Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12 Adan 12 B; 7. Di antara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 7 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat