Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 85 Tahun 2020

PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah dengan Peraturan Walikota. memuat antara lain: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Di antara Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4 Adan Pasal 4 B; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditamhah satu huruf; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 5. Ketentuan 12 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf; 6. Di antara Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12 Adan 12 B; 7. Di antara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 7 A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 85 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 85
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan