peraturan walikota tentang pengelolmn sertifikat elektronik dilingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang lingkup; identifikasi kebutuhan dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik; pengelolaan sertifikat elektronik; pemanfaatan dan teknis sertifikat elektronik; tata cara permohonan penerbitan pembaharuan dan pencabutan sertifikat elektronik; masa berlaku; kewajiban larangan, penyimpanan dan kensekuensi hukum atas persetujuan perjanjian sertifikat elektronik; dukungan operasional pengelolaan sertifikat elektronik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat