peraturan walikota blitar tentang pedoman pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dibiayai dana alokasi umum tambahan. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini: a. Kegiatan; b. Perencanaan dan Penganggaran; Penatausahaan, c. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;dan d. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat