Rencana Pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Wonosobo Tahun 2021-2026;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 30 Tahun 2011; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 9 hlm
|