Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2021

Rencana Detail tata Ruang Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang fungsi, manfaat, dan ruang lingkup dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tujuan penataan wilayah perencanaan. Rencana struktur ruang, pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jangka waktu RDTR berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas territorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Perwako ini, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Perwako ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya izin. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan bertentangan dengan Perwako ini akan ditertibkan dan disesuaikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail tata Ruang Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2021
Tanggal Berlaku
09 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan