HARI KERJA – JAM KERJA– APEL KERJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2016/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pememerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dalam rangka berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan hari kerja, jam kerja, apel masuk kerja, apel pulang kerja dan presensi sidik jari, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, Dan Presensi Sidik Jari Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja Dan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-124 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 .
- Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: meningkatkan disiplin kerja bagi pegawai : meningkatkan produktivitas pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
- 6 HLM; -
|