Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2020/ No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali
ABSTRAK: |
- a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan
ekonomi yang secara nyata telah mengganggu aktivitas
ekonomi dan membawa implikasi bagi perekonomian
di Kabupaten Boyolali;
b. bahwa Pemerintah Daerah berupaya melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian serta
pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia
usaha dan masyarakat yang terdampak Corona Virus
Disease 2019 {COVID-19), dengan memberikan
perpanjangan terhadap pemberian insentif dan
penundaan pembayaran pajak dalam rangka
menghadapi kehidupan normal baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
- 6 hlm
|