Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Perwako Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemko Bukittinggi diubah antara lain diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal & ditambahkan 1 ayat yakni ayat (2.a), Pasal 8 diubah, ditambahkan satu ayat setelah ayat (2) pasal 13 yakni ayat (3), ayat (1) pasal 14 diubah, ketentuan ayat (2), huruf a ayat (3) pasal 15 diubah, ditambahkan dua ayat setelah ayat (2) pasal 19, ketentuan ayat 92) pasal 21 diubah, diantara pasal 21 dan pasal 22 ditambahkan pasal 22 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan