Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.504
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
- 1. Prinsip Penyusunan SOP;
2. Prinsip Pelaksanaan SOP;
3. Jenis SOP;
4. Penyusunan Dan Penetapan SOP; dan
5. Monitoring dan Evaluasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
- 12
|