Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Swatantra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Nama, Lambang, Kedudukan dan Jangka Waktu 4. Kegiatan Usaha 5. Maksud dan Tujuan 6. Tugas Pokok dan Fungsi 7. Sumber Penerimaan 8. Modal Dasar dan Sumber Modal 9. Organ Perusahaan Umum Daerah Swatantra 10. Penggunaan Laba 11. Tata Kelola 12. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya 13. Laporan 14. Penugasan Pemerintah Daerah 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Pembubaran 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan