PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-JEMBRANA-PEDOMAN-PENERIMAAN-PESERTA-DIDIK-BARU-PADA-TAMAN-KANAK-KANAK-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Tata cara penerimaan peserta didik baru
3. Pendataan ulang dan pemutakhiran data
4. Perpindahan peserta didik
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan lain-lain
8. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
- Isi 19 halaman Lampiran 26 halaman
|