Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 12) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dikecualikan dari kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Agen/Distributor produk tembakau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Dikecualikan dari industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c yang memproduksi produk tembahau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Ketentuan Pasal 28 diubah sehinggai berbunyi sebagai berikut: Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat