Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 113), diubah sebagai berikut: - Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak berubah; - Ada penambahan ketentuan mengenai Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari hak waris dan/atau hibah wasiat; - Ada penambahan jangka waktu pelunasan pajak terutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; - Ada penambahan kewenangan Bupati atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah yang disampaikan oleh Wajib Pajak; - Ada perubahan ketentuan mengenai Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan STPD apabila dari hasil penelitian SSPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, dan SKPDKB, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; - Ada perubahan ketentuan mengenai Keputusan Bupati atau Pejabat yang berwenang atas keberatan dapat berupa: menerima selumhnya dalam hal Pajak tentang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak, menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak, menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak, menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; - Ada penambahan ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; - Ada penambahan ketentuan mengenai Surat Setoran Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
LD 2020/ No. 12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan