Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip kerja sama daerah, tujuan pengaturan kerja sama daerah, bentuk kerja sama daerah, kerjsa sama dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri, perencanaan, tim koordinasi kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, asosiasi daerah, pendanaan, perubahan kerja sama daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
LD.2021/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan