Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip kerja sama daerah, tujuan pengaturan kerja sama daerah, bentuk kerja sama daerah, kerjsa sama dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri, perencanaan, tim koordinasi kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, asosiasi daerah, pendanaan, perubahan kerja sama daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat