Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Nama, bentuk, tempat kedudukan, dan lambang perusahaan 4. Maksud dan tujuan 5. Kegiatan usaha dan jangka waktu berdiri 6. Modal 7. Organ 8. Pegawai 9. Tanggung jawab dan ganti rugi 10. Tahun buku dan penggunaan laba 11. Perencanaan, operasional, dan pelaporan 12. Anak perusahaan umum daerah Tribhuwana 13. Penugasan pemerintah kepada perusahaan umum daerah Tribhuwana 14. Evaluasi dan restrukturisasi 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan komite lainnya 17. Pembubaran 18. Kepailitan 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
07 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan