Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai pengertian keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengelolaan arsip, dan pembinaan Kearsipan dalam suatu sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Pengendalian dan pengawasan, Kerjasama, Peran serta masyarakat dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat