Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai pengertian keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pengelolaan arsip, dan pembinaan Kearsipan dalam suatu sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewajiban dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pembinaan Kearsipan, Pengendalian dan pengawasan, Kerjasama, Peran serta masyarakat dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
LD 2021/ No. 2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan