Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020

Retribusi Daerah Bidang Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi penyeberangan di air, retribusi izin trayek, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, insentif dan jasa pemungutan, pelaksanaan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tahun 1998

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011

  7. Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2016

  8. Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan