Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan
perangkat daerah sejalan dengan prinsip penataan
perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif
dan efisien;
b. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik dan unit kerja atau unit
organisasi pada beberapa perangkat daerah maka
perlu adanya penyesuaian;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 yang meliputi penambahan badan daerah yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Besar yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik serta penambahan unit kerja non struktural pada dinas daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 9 hlm
|