Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum, 2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 3. Pemberdayaan, 4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, 5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari, 6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pendanaan, 9. Ketentuan Lain-lain, 10. Ketentuan Peralihan, 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan