2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika NO. 1, BN.2017/No.71, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
|