Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2021

Tata Cara Pemberhentian Lurah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewajiban dan larangan Lurah dan Mekanisme pemberhentian Lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 75 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian Lurah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.75
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Ketentuan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan