Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 8 Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yaitu tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretraiat Daerah Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan