Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penghitungan dan pembagian dana desa, rincian dana desa untuk setiap desa, penyaluran dana desa, prioritas pengggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dana desa, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat