retribusi-kesehatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian, serta adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, perlu mengubah Perubahan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 40 Thaun 2004, UU Nomor 28 Thaun 2009, UU Nomor 36 Thaun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 82 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yaitu tentang objek retribusi da struktur dan tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
- 12 hlm
|