Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Th 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong Th 2021.
- 1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968;
5. PP No 12 Th 2019;
6. PP No 63 Th 2021;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 79 Th 2018;
9. Permendagri No 77 Th 2020;
10. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
11. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020.
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2020 tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 24 Th 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
- 7 Halaman
|