Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran APBD TA 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pagar Alam No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

  2. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan