Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Warung Internet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warnet mempunyai tujuan terselenggaranya Warnet yang legal, tertib, aman, dan nyaman. Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu: a. Warnet Golongan Kecil; b. Warnet Golongan Menengah; dan c. Warnet Golongan Besar. Standarisasi kelayakan Warnet meliputi: a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras; b. keamanan dan kenyamanan; dan c. tanggung jawab sosial; Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet. Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. Izin usaha Warnet wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun. Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib: a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet. b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang mudah terbaca; d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca. Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang: a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman; b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi; c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi; d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan; e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ; Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2016
Tanggal Pengundangan
13 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/NO.4
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan