Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2021

Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : GDPK ditetapkan untuk periode 10 (sepuluh) tahun. GDPK Tahun 2021-2031 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan pada periode tersebut. GDPK ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I Pendahuluan; b. BAB IIKonsep Pembangunan Kependudukan; c. BAB III Kondisi Kependudukan Kabupaten Klaten Saat Ini; d. BAB IV Kondisi Kependudukan yang diinginkan; e. BAB V Kebijakan Pembangunan Kependudukan; f. BAB VI Roadmap Pembangunan Kependudukan; dan g. BAB VII Penutup. Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.4/ TLD No. 216
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan