Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : GDPK ditetapkan untuk periode 10 (sepuluh) tahun. GDPK Tahun 2021-2031 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya pembangunan kependudukan pada periode tersebut. GDPK ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I Pendahuluan; b. BAB IIKonsep Pembangunan Kependudukan; c. BAB III Kondisi Kependudukan Kabupaten Klaten Saat Ini; d. BAB IV Kondisi Kependudukan yang diinginkan; e. BAB V Kebijakan Pembangunan Kependudukan; f. BAB VI Roadmap Pembangunan Kependudukan; dan g. BAB VII Penutup. Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat