Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat