PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
veteran, perlu menetapkan Peraturan wali Kota Batu tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yarg Tidak Dapat Direncanakan.
- Mengingat: 11. Peraturar wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tatacara PenBanggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitorin g dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; 12. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem darl Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni; 13. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang
Tidak Dapat Direncanakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan wali Kota Batu Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncarakan.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 11A ayat (3) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
- PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016
- 4 halaman
|