perubahan-perbup-uptd-pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No. 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Pati Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun
2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana teah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Pemendikbud No 4 Tahun 2016; Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 6 Tahun 2019; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 7 Tahun 2019; Perbup Pati No 55 Tahun 2016; Perbup Pati No 91 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No 91 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 91
Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor
92) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 huruf d angka 10, angka 13, angka 14,
dan huruf r angka 6 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni
huruf c, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 5
(lima) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d),
dan (1e), serta ayat (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 10 diubah,
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat
(3) dan ayat (4) dihapus,
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
dan ayat (3) dihapus.
- 31 hlm
|