TUNJANGAN-TRANSPORTASI-RESES-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2021/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja, mobilitas dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dipandang perlu menyediakan tunjangan transportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Besaran tunjangan transportasi dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, telah dihitung dengan memperhatikan azaz kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, standar harga yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENKEU No. 33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDPRD No. 12 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan besaran tunjangan transportasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi dan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
- 5 hlm
|