Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2020

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Guru yang dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; b. memiliki sertifikat pendidik; c. memiliki pangkat paling rendah Peñata, golongan ruang III/c; d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing–masing, kecuali di TK memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK; e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Dinas menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan periodisasi. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala Sekolah wajib membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain itu diatur tentang pemberhentian tugas Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dan diangkat kembali menjadi guru dapat ditempatkan di satuan pendidikan yang berbeda dengan satuan pendidikan terakhir ketika menjabat Kepala Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020
Tanggal Berlaku
10 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.48
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 505)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan