Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Guru yang dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; b. memiliki sertifikat pendidik; c. memiliki pangkat paling rendah Peñata, golongan ruang III/c; d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing–masing, kecuali di TK memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK; e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. Dinas menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan periodisasi. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala Sekolah wajib membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Selain itu diatur tentang pemberhentian tugas Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang diberhentikan dan diangkat kembali menjadi guru dapat ditempatkan di satuan pendidikan yang berbeda dengan satuan pendidikan terakhir ketika menjabat Kepala Sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat