Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 32 Tahun 2021

Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Desa Dalam Rangka Penanganan COVID 19 di Kab. Kep. Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturab Bupati ini bertujuan untuk: 1. meningkatkan upaya setiap orang dalam pencegahan penularan Covid-19 2. meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan PPKM 3. memberikan panduan kepada semua pemangku kepentingan dalam penerapan PPKM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Desa Dalam Rangka Penanganan COVID 19 di Kab. Kep. Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 32
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan