Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
14 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan