PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemrintahan Daerah perlu membentuk Peraturan daerah tentang Petangungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan No 20 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UUNo 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 55 Taun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 2 Tahun 2012;PP No 74 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 56 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2019;Perda No 3 Tahun 2020
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
- 10 Hlm
|