Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Khusus Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu Pelayanan kesehatan khusus dalam rangka deteksi dini covid-19 adalah dengan pemeriksaan cepat (RTD); dan Besaran tarif RTD adalah sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat