Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata dan Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Martapura Kabupaten Ogan Komering ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Kedudukan Tugas dan Fungsi serta tata hubungan kerja rumah sakit ,Susunan Organisasi ,rincian tugas dan fungsi ,pengisihan jabatan ,tata kerja,tata kelola,Pembiayaan ,ketentuan peralihan,Mencabut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata dan Tata Kelola Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Martapura Kabupaten Ogan Komering ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Okut Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas dan fungsi RSUD Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan