Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pemılıhan Kepala Desa Serentak Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Tımur,Pemılıhan Kepala Desa Dalam Kondısı Bencana Nonalam Corona Vırus Dısease 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.17
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pendoman Tata Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  2. Peraturan Bupatı Ogan Komerıng Ulu Tımur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemılıhan Kepala Desa Serentak Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Tımur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan