PERUBAHAN - KETIGA ATAS PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR 8 TAHUN 2017 - TENTANG PEDOMAN TATA CARA - PEMILIHAN KEPALA DESA - SERENTAK DI KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor
8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus
Disease 2019 sehingga perlu diubah
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Pemılıhan Kepala Desa Serentak Dı Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Tımur,Pemılıhan Kepala Desa Dalam Kondısı Bencana Nonalam Corona Vırus Dısease 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- 10 Hlm
|