ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 42 Tahun 2020 telah ditetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, bahwa sehubungan terjadi perubahan asumsi
kerangka ekonomi daerah dan kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
berakibat pada saldo anggaran lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
tahun berjalan, bahwa sebagai akibat terjadinya pergeseran antar
rekening belanja pada Perangkat Daerah,
penambahan/pengurangan sasaran kegiatan,
penyesuaian pendapatan Bantuan Keuangan
Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, penyesuaian program/kegiatan
mendahului perubahan, penyesuaian perubahan
indikator kinerja sub kegiatan, kegiatan dan
program dan pergeseran-pergeseran anggaran
antar kegiatan, program maupun antar jenis
belanja menyesuaikan dengan permasalahan
aktual yang terjadi dan membutuhkan
penanganan segera/prioritas, perlu dilakukan
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
7 Tahun 2019,
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
|